Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Migas l 15 Wilayah Kerja Migas Dipromosikan ke Kontraktor

Investasi Migas Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jonan mengatakan bahwa tahun depan lelang WK Migas akan semakin dipermudah proses lelangnya, saat ini sudah menggunakan modul lelang dengan sistem online dan akan terus ditingkatkan.

"Gross Split"

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan bahwa semua WK yang ditawarkan menggunakan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) skema gross split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. "Adapun ketentuan bagi hasil yang diterapkan sebesar 57 berbanding 43 persen untuk minyak dan gas 52 berbanding 48 persen," kata Wirat.

Kendati demikian, lanjutnya, kontraktor bisa mendapat bagi hasil lebih banyak karena ada variable split dan progresif split yang menambah bagian kontraktor. Hal itu seperti pada Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok ONWJ bisa mendapat bagian sampai 57,5 persen produksi minyak karena wilayah kerjanya di lepas pantai dan faktor-faktor lainnya.

ers/AR-2

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top