Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Migas l 15 Wilayah Kerja Migas Dipromosikan ke Kontraktor

Investasi Migas Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan terbitnya Revisi PP 79/2010 melalui PP Nomor 27/2017 menunjukkan komitmen Kementerian ESDM mengawal aturan perpajakan.

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus mengawal keberlanjutan investasi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Hal itu untuk memberikan jaminan kepada investor agar lebih nyaman dalam menanamkan modalnya ke sektor migas.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 yang menyederhanakan izin migas menjadi hanya tinggal enam perizinan. "Pengawalan perizinan dan birokrasi juga dilakukan antarkementerian terkait, seperti izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini supaya investasi migas makin efisien," ungkapnya, di Jakarta pada Jumat (7/7).

Dijelaskan Jonan, dengan terbitnya Revisi PP 79/2010 melalui PP Nomor 27/2017, menunjukkan komitmen KESDM mengawal aturan perpajakan. "Keekonomian tetap baik, wajar, dan adil, efisiensi dan penerimaan negara juga tetap meningkat," katanya.

Adapun perubahan dalam PP Nomor 27/2017, meliputi Insentif eksplorasi, Insentif eksploitasi untuk uneconomical field, pajak untuk sharing facility ditiadakan, pajak untuk head office ditiadakan, interest transfer sheme (no-double tax) serta kejelasan dalam negative list.

Diketahui, Kementerian ESDM kembali mempromosikan 15 wilayah kerja (WK) migas. Itu merupakan WK pertama. Sejumlah 15 WK migas, terdiri dari 10 WK konvensional dan 5 KW nonkonvensional. Seluruh penawaran WK tersebut menggunakan PSC skema gross split. Sebagian besar bid document WK migas yang ditawarkan telah diakses perusahaan yang berminat.

Lelang WK ini masih dibuka dan batas akhir pemasukan dokumen penawaran adalah sampai dengan 17 Juli 2017 untuk WK konvensional (direct offer), 25 Juli 2017 untuk WK konvensional (reguler tender), 12 Juli 2017 untuk WK nonkonvensional (direct offer) dan 25 September 2017 untuk WK nonkonvensional (reguler tender).

Adapun 7 WK konvensional yang menggunakan mekanisme penawaran langsung (direct offer) ialah WK Andaman I (lepas pantai Aceh) luas 7.346 kilo meter persegi (km2), WK Andaman II (lepas pantai Aceh) luas 7.399,85 km2, South Natuna (lepas pantai Natuna) luas 7.827,09 km2, Merak Lampun (lepas pantai dan daratan Banten-Lampung) luas 5.104,17 km2, Pekawai (lepas pantai Kalimantan Timur) luas 7.775,83 km2, West Yamdena (lepas pantai dan daratan Maluku) 8.209,96 km2 serta Kasuri III (daratan Papua Barat) luas 752,39 km2.

Sementara itu, 3 WK konvensional yang ditawarkan lewat lelang reguler ialah Tongkol (lepas pantai Natuna) luas 583,98 km2 East Tanimbar (lepas pantai Maluku) luas 8.242,81 km2 dan Mamberano (daratan dan lepas pantai Papua) luas 7.783 km2.

Kemudian untuk 3 WK nonkonvensional yang direct offer, yakni MNK Jambi I (daratan Jambi) luas 2.823,93 km2, MNK Jambi II (daratan Jambi dan Sumatera Selatan) luas 1.622,35 km2, GMB West Air Komering (daratan Sumatera Selatan) luas 1.085 km2, serta 2 WK nonkonvensional yang dilelang secara reguler yaitu GMB Raja (daratan Sumatera Selatan) luas 580 km2 dan GMB Bungamas (daratan Sumatera Selatan) luas 483,6 km2.

Jonan mengatakan bahwa tahun depan lelang WK Migas akan semakin dipermudah proses lelangnya, saat ini sudah menggunakan modul lelang dengan sistem online dan akan terus ditingkatkan.

"Gross Split"

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan bahwa semua WK yang ditawarkan menggunakan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) skema gross split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. "Adapun ketentuan bagi hasil yang diterapkan sebesar 57 berbanding 43 persen untuk minyak dan gas 52 berbanding 48 persen," kata Wirat.

Kendati demikian, lanjutnya, kontraktor bisa mendapat bagi hasil lebih banyak karena ada variable split dan progresif split yang menambah bagian kontraktor. Hal itu seperti pada Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok ONWJ bisa mendapat bagian sampai 57,5 persen produksi minyak karena wilayah kerjanya di lepas pantai dan faktor-faktor lainnya.

ers/AR-2

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top