Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Migas l 15 Wilayah Kerja Migas Dipromosikan ke Kontraktor

Investasi Migas Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan terbitnya Revisi PP 79/2010 melalui PP Nomor 27/2017 menunjukkan komitmen Kementerian ESDM mengawal aturan perpajakan.

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus mengawal keberlanjutan investasi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Hal itu untuk memberikan jaminan kepada investor agar lebih nyaman dalam menanamkan modalnya ke sektor migas.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 yang menyederhanakan izin migas menjadi hanya tinggal enam perizinan. "Pengawalan perizinan dan birokrasi juga dilakukan antarkementerian terkait, seperti izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini supaya investasi migas makin efisien," ungkapnya, di Jakarta pada Jumat (7/7).

Dijelaskan Jonan, dengan terbitnya Revisi PP 79/2010 melalui PP Nomor 27/2017, menunjukkan komitmen KESDM mengawal aturan perpajakan. "Keekonomian tetap baik, wajar, dan adil, efisiensi dan penerimaan negara juga tetap meningkat," katanya.

Adapun perubahan dalam PP Nomor 27/2017, meliputi Insentif eksplorasi, Insentif eksploitasi untuk uneconomical field, pajak untuk sharing facility ditiadakan, pajak untuk head office ditiadakan, interest transfer sheme (no-double tax) serta kejelasan dalam negative list.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top