Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Jalan Berbayar I Integrasi Tarif Tol Berlaku pada 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB

Integrasi Tarif Tol Tuai Kritik

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah diminta untuk menaati regulasi tentang jalan tol, yakni kenaikan tarif hanya sekali dalam dua tahun.

Jakarta - Integrasi tarif pada beberapa ruas tol yang bakal diberlakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menuai kritik sejumlah pihak. Kebijakan itu dinilai hanyalah kedok untuk menaikkan tarif secara terselubung.

Langkah penyatuan tarif tersebut berpotensi menabrak aturan yang mensyaratkan kenaikan tarif hanya sekali dalam dua tahun. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menaati regulasi yang ada bahwa kenaikan tarif hanya sekali dalam dua tahun.

"Pengelola jalan tol harus bisa membuktikan hal itu, membuktikan bahwa revenue pengelola tol tidak naik pasca integrasi. Jika revenue tambah berarti ada kenaikan tarif secara terselubung, sepihak, dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jalan Tol," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Selasa (12/6).

Terkait integrasi tarif, menurut Tulus, langkah ini bakal memberatkan pengguna tol jarak pendek dan kendaraan pribadi. Pasalnya, salah satu ruas yang akan dikenakan integrasi tarif itu adalah tol lingkar luar (tol JORR ).

Langkah ini hanya akan menguntungkan pengguna tol jarak jauh. Soalnya, untuk jarak terpendek biasanya 3.500 rupiah akan menjadi 15.000 rupiah, sedangkan untuk jarak terjauh, melewati tiga gate yang biasanya 22.000 rupiah akan terpangkas menjadi 15.000 rupiah saja.

"Ini membebani pengguna tol jarak pendek," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan pelayanan di Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR ), Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengeluarkan Surat Keputusan No 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR .

Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Keputusan Menteri terkait integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam tujuh hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.

Sebelum dilakukan integrasi sistem transaksi, pengguna Jalan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATATP (SS Penjaringan sampai dengan Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang melakukan perjalanan menuju SS Penjaringan dan Kebon Bawang maupun arah sebaliknya harus melakukan transaksi sebanyak dua kali transaksi.

Kurangi Kemacetan

Menurut AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru mekanisme transaksi tersebut tidak praktis dan mengakibatkan antrian kendaraan terutama pada gerbang tol yang berada di jalur utama seperti Gerbang Tol Meruya Utama, Gerbang Tol Meruya Utama 1, Gerbang Tol Semper Utama dan Gerbang Tol Rorotan.

Dengan diberlakukannya integrasi sistem transaksi di Ruas Jalan Tol JORR tersebut, akan terdapat titik transaksi baru yaitu pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro dan tidak terdapat transaksi pada beberapa gerbang tol yakni GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan dan GT Pondok Ranji (Sayap menuju Bintaro).

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top