Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Repatriasi

Instrumen Keuangan Menarik Disiapkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Amnesti Pajak

Pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak pada pertengahan 2016 dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017. Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan tarif tebusan atau tarif pengampunan yang lebih rendah jika wajib pajak (WB) mau melakukan repatriasi atau memulangkan asetnya yang berada di luar negeri.

Dari periode itu, Indonesia berhasil mengumpulkan dana repatriasi sebesar 147 triliun rupiah. Dana repatriasi itu masuk melalui bank yang bertindak sebagai pintu masuk (gateway) atau Bank Persepsi. Bank tersebut juga memiliki tugas untuk menerima biaya tebusan atas deklarasi aset oleh Wajib Pajak.

Dana repatriasi amnesti pajak yang masuk ke sistem perbankan akan berada dalam periode lock up atau penguncian dana di sistem keuangan domestik dengan jangka waktu tiga tahun sejak masuknya dana tersebut di periode September 2016 hingga Maret 2017.

Setelah periode lock up berakhir, ada risiko dana tersebut ditransfer kembali ke luar negeri. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top