Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Seksual

Institusi Pendidikan Mendukung Pengesahan RUU TPKS

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Mendikbudristek, Nadiem Makarim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai dapat mendukung pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan. Pernyataan ini disampaikan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin (10/1).

"Saya mendukung proses penyusunan RUU yang masih berlangsung di DPR," katanya dalam acara Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Mendikbud tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.

"Tentu nantinya kalau peraturan sudah final akan menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual. UU diharapkan dapat mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di sekolah dan kampus," ujarnya. Dia menyebut, sudah waktunya semua pihak bergerak bersama memberantas kekerasan seksual.

Nadiem menekankan, sudah selayaknya anak-anak bisa belajar dan beraktivitas di mana pun dengan aman. Sampai kini, dia menerima masukan dari berbagai pihak terkait Permendikbud PPKS agar mampu mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual.

"Pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan kolaboratif, tidak hanya di kampus, tapi masyarakat umum juga. Bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," tandasnya. Nadiem menyebut, akan lebih menyosialisasikan Permendikbud PPKS. Hal ini terkait hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan baru 33 persen responden mengetahui Permendikbud PPKS. "Hal ini mendorong kami lebih giat lagi menyosialisasi ketentuan tersebut," tandasnya.

Hasil Survei
Sementara itu, Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad, mengatakan, dukungan terhadap RUU TPKS dan Permendikbud PPKS muncul hampir dari semua lapisan demografi dan wilayah. Publik pada umumnya menilai positif dan mendukung RUU TPKS serta Permendikbudristek PPKS.

Dari 2.062 responden, 65 persen setuju agar RUU TPKS disahkan. Adapun yang tidak setuju sebanyak 21 persen dan 14 persen belum menyatakan sikap. Sedangkan, untuk Permendikbudristek PPKS, 47 persen responden sangat mendukung dan 45 persen mendukung. Hanya 6 persen yang tidak mendukung. Lalu 1 persen sangat tidak mendukung, dan 1 persen belum menjawab.

"Kalau kita jumlah antara yang sangat mendukung dan mendukung, maka akan kita temukan angka 92 persen yang mendukung," tambah Saidiman. Hasil survei juga menunjukkan, kedua kebijakan tersebut mendapat dukungan publik. Kalaupun ada opini negatif di tingkat elite dan massa sebagaimana muncul di berbagai media, maka opini tersebut tidak mewakili angka nasional.

"Opini negatif yang sedikit itu wajar dalam sebuah masyarakat majemuk dan bebas untuk menyatakan pendapat. Ini bagian dari demokrasi masyarakat," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top