Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pindahan ke IKN

Institusi Negara Dibagi ke dalam 5 Klaster

Foto : istimewa

Menpan RB, Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kementerian atau lembaga dilakukan secara bertahap dalam lima klaster. Pemindahan dimulai pada tahun 2024 dan diharapkan tuntas pada tahun 2034. Rencana ini disampaikan Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Minggu (13/3).

Menurut Tjahjo, pemindahan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur IKN. Ada juga beberapa lembaga yang direncanakan tidak dipindahkan. Pertimbangnya peran, tugas, dan fungsi yang lebih optimal tidak di IKN. Skenario pemindahan klaster 1 adalah Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian , lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Yang juga masuk klaster 1 adalah Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, serta Kemenko Maritim dan Investasi. Lalu, kementerian Triumvirat: Kemendagri, Kemlu, dan Kemhan. Tiga kementerian ini pelaksana tugas kepresidenan, apabila Presiden dan Wakil berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan sesuai Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

"Kementerian yang juga masuk klaster 1 adalah mensesneg, setkab, KSP dan wantimpres," kata Tjahjo. Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan BPKP juga masuk dalam klaster 1. Sebab mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan. Lalu kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN: Kemenkominfo, PUPR dan ATR/BPN.

Selanjutnya, alat pertahanan dan keamanan yang mendukung penegakan hukum seperti Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham dan KPK. Sedang kementerian atau lembaga yang masuk dalam klaster 2 adalah perhubungan, kehutanan dan LH, serta BUMN. Kemudian kementerian agama, kemenkes, kemendikbudristek, kemensos, kemendes, kementerian PPPA dan kemenpora.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top