Insentif Perpajakan Diperpanjang Hingga Akhir 2021
Kebijakan tersebut papar Rizal tujuannya untuk membantu kegiatan usaha dan masyarakat dalam menghadapi tekanan pandemi Covid-19, sehingga perekonomian masyarakat kembali pulih.
"Memang kebijakan ini tidaklah mudah bagi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya dalam upaya pengelolaan fiskal," kata Rizal.
Sebab itu, dia berharap dengan segala sumber daya yang dimiliki negara bisa dioptimalkan dalam mengatasi tekanan pandemi.
"Kita berharap tekanan pandemi bisa terkendali dan sektor usaha berjalan normal kembali,"pungkas Rizal.
Secara terpisah, Pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya) Bambang Budiarto mengatakan, untuk mengurangi dampak krisis ekonomi akibat pandemi, pemerintah memang seharusnya menerapkan keringanan pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya