Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal

Insentif Perpajakan Diperpanjang Hingga Akhir 2021

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan memperpanjang insentif perpajakan hingga akhir 2021 dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti pembebasan pajak karyawan dan diskon pajak korporasi. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan membantu dunia usaha agar lekas pulih.

Insentif untuk pekerja berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan penghasilan hingga 16 juta rupiah per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin (21/6) mengatakan seluruh insentif perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 sebenarnya telah berakhir pada Juni 2021, namun akan diperpanjang hingga akhir 2021.

"PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), akan diperpanjang sehingga akan berlaku hingga akhir tahun 2021," katanya.

Dalam program PEN, pemerintah menganggarkan insentif perpajakan untuk mendorong dunia usaha sebesar 56,73 triliun rupiah dan hingga 18 Juni 2021 telah terealisasi sebesar 36,02 triliun rupiah atau setara dengan 63,5 persen dari pagu yang dianggarkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top