Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan Kebijakan Transisi Energi
Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan mencapai dua juta unit pada 2025.
Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar 80 juta rupiah, mobil berbasis hybrid sebesar 40 juta rupiah, serta motor listrik baru delapan juta rupiah. Kemenperin beralasan pemberian insentif untuk mobil dan motor listrik bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan pertumbuhan manufaktur di Indonesia.
Tantangan Hilirisasi
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan insentif merupakan salah satu tantangan dalam hilirisasi yang bertujuan untuk mewujudkan transformasi struktural dalam industri manufaktur. Insentif, disebutnya harus ramah terhadap investor dan ramah kepada market. Pemberian insentif untuk mobil dan motor listrik juga telah disampaikan Pemerintah Indonesia saat berkunjung ke Brussel.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya