Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Stimulus Fiskal - Hingga 25 Oktober 2022, Sebanyak 31.827 Unit Kendaraan Listrik Kantongi SRUT

Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan Kebijakan Transisi Energi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku usaha meminta rencana pemerintah memberikan insentif terhadap produk kendaraan listrik harus sejalan dengan target transisi menuju energi hijau atau energi bersih. Dengan demikian, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengingatkan kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Karena itu, dia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan peta jalan jangka panjang menuju energi hijau.

"Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/12).

Hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Arsjad pun optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target dua juta kendaraan listrik pada 2025.

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang memperlihatkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Dalam data tersebut, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit. Kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November 2022 yaitu terjual 1.965 unit.

Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan mencapai dua juta unit pada 2025.

Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar 80 juta rupiah, mobil berbasis hybrid sebesar 40 juta rupiah, serta motor listrik baru delapan juta rupiah. Kemenperin beralasan pemberian insentif untuk mobil dan motor listrik bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan pertumbuhan manufaktur di Indonesia.

Tantangan Hilirisasi

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan insentif merupakan salah satu tantangan dalam hilirisasi yang bertujuan untuk mewujudkan transformasi struktural dalam industri manufaktur. Insentif, disebutnya harus ramah terhadap investor dan ramah kepada market. Pemberian insentif untuk mobil dan motor listrik juga telah disampaikan Pemerintah Indonesia saat berkunjung ke Brussel.

"Jadi, insentif ini juga perlu dan kita perlu melakukan benchmarking terhadap insentif-insentif apa yang dilakukan negara-negara lain khususnya negara-negara kompetitor," katanya, tengah pekan ini.

Tantangan lain yang harus dihadapi industri manufaktur dalam melakukan hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah adalah sumber daya manusia kompeten karena setiap tahunnya sektor manufaktur membutuhkan sedikitnya 600 ribu tenaga kerja baru.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top