Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Pajak I Kemenperin Usulkan Pemberian Insentif “Super Deductible Tax”

Insentif Industri Hulu Hemat Devisa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Ngakan Timur Antara, menyampaikan, perbedaan mendasar pada PMK 39/2018 ini dibanding aturan sebelumnya, yaitu subjek penerima fasilitas tidak lagi harus Wajib Pajak (WP) baru, sehingga WP lama masih dimungkinkan untuk mengajukan fasilitas tax holiday selama melakukan penanaman modal baru.

Selanjutnya, pengurangan PPh Badan berlaku single rate yaitu sebesar 100 persen selama 5-20 tahun yang ditentukan berdasarkan nilai investasinya.

"Minimal lima tahun apabila investasi 500 miliar rupiah sampai satu triliun rupiah dan maksimal 20 tahun jika nilai investasinya di atas 30 triliun rupiah," jelasnya.

Ngakan menambahkan, regulasi ini memberikan masa transisi selama dua tahun sebesar 50 persen dari PPh Badan setelah masa pemanfaatan berakhir.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top