Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Pajak I Kemenperin Usulkan Pemberian Insentif “Super Deductible Tax”

Insentif Industri Hulu Hemat Devisa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Fasilitas tax holiday diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

JAKARTA - Pemberian insentif fiskal melalui tax holiday dinilai bisa menghemat devisa melalui substitusi impor. Sebab, pemberian keringanan pajak tersebut diharapkan dapat merangsang investasi di industri hulu.

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi, dan petrokimia berbasis gasifikasi batu bara.

"Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil ekspor," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (11/4).

Airlangga berharap melalui implementasi kebijakan ini, semakin mudah menarik investasi industri pionir di Indonesia serta memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday. Kemenperin mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo ekonomi Indonesia berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top