![Inovasi Keuangan Syariah Atasi Masalah Ketimpangan](https://koran-jakarta.com/images/article/inovasi-keuangan-syariah-atasi-masalah-ketimpangan-230331090025.jpeg)
Inovasi Keuangan Syariah Atasi Masalah Ketimpangan
![Inovasi Keuangan Syariah Atasi Masalah Ketimpangan](https://koran-jakarta.com/images/article/inovasi-keuangan-syariah-atasi-masalah-ketimpangan-230331090025.jpeg)
Maka dari itu, IAEI terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan ekonomi syariah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, kampus, industri, Kementerian Keuangan, Masyarakat Ekonomi Syariah dan kementerian/ lembaga lain yang mendukung dan memiliki program-program pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Solusi Ketidakpastian
Pada kesempatan sama, Anggota Bidang Sosial dan Komunikasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Anton Sukarna mengatakan ekonomi dan keuangan syariah bisa menjadi solusi ketidakpastian ekonomi global. Pasalnya, menurut Anton, transaksi syariah didasarkan pada hukum syariah yang memerlukan adanya transaksi pendukung atau underlying transaction yang jelas dan bukan spekulasi sehingga dapat memberikan kepastian.
"Transaksi-transaksi di syariah itu semestinya transaksi yang memberikan efek berkelanjutan, value added (nilai tambah), dan transaksinya langsung masuk ke dalam transaksi riil. Bukan transaksi yang tidak jelas underlying-nya," ujar Anton.
Anton menjelaskan, transaksi dalam keuangan syariah dirumuskan berdasarkan pinsip muamalah yang mengacu pada ajaran Alquran dan hadis. Prinsip muamalah membolehkan sesuatu kecuali yang dilarang. Karena itu, transaksi dalam keuangan syariah membatasi ketentuan-ketentuan yang dilarang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya