Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini yang Didapatkan, Komnas HAM Periksa Enam Ajudan Irjen Ferdy Sambo Secara Terpisah

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Ajudan atau aide de camp (ADC) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM Jakarta, Selasa.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa enam ajudan atau aide de camp (ADC) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo secara terpisah.

"Jadi tidak dalam satu ruangan yang sama. Ini penting agar kami mendapatkan kekayaan informasi yang dibutuhkan," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa

Dalam pemeriksaan tersebut, tim dari Komnas HAM mendalami sejumlah hal termasuk meminta enam ajudan yang diperiksa untuk menggambarkan posisi terkait peristiwa itu.

Pada awalnya, Komnas HAM mengagendakan tujuh ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo untuk diperiksa. Namun, satu orang di antaranya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dengan alasan yang belum diketahui.

"Kami juga belum ada pemberitahuan," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap para ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo berlangsung sekitar delapan jam yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir menjelang salat Magrib.

Anam mengatakan secara umum semua ajudan mendapatkan pertanyaan yang sama, akan tetapi ada kekhususan pada masing-masing ajudan sebagai contoh Bharada E.

"Contoh Bharada E, itu kontribusinya apa dalam struktur peristiwa kami tanyakan. Berbeda dengan ajudan lainnya yang memiliki kontribusi lain dalam peristiwa itu," jelasnya.

Artinya, spesifikasi pertanyaan tidak hanya ditujukan kepada Bharada E saja namun menyeluruh kepada setiap ajudan.

Kendati telah memeriksa enam ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo, Anam mengatakan lembaga HAM tersebut masih membutuhkan keterangan dari beberapa pihak lainnya. Baik itu ajudan, pengurus rumah tangga dan lain sebagainya.

Tujuannya, untuk memperkuat data, informasi maupun keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim. Terkait jadwal pemeriksaan, hal itu masih diatur oleh Komnas HAM.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top