Ini Tempat Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta pada Selasa
Foto : ANTARA/Juraidi
Program SIM Keliling Masuk Kampus di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya