Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Penyebab WNA Algeria Dideportasi

Foto : ANTARA/Firman

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengawal proses deportasi seorang WNA asal Algeria berinisial BS (kaos putih) di Bandara Soekarno-Hatta.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin merampungkan proses deportasi seorang WNA asal Algeria berinisial BS pelaku pelanggaran keimigrasian.

"Proses deportasi telah dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kakanwil Kemenkumham Kalsel Jumadi di Banjarmasin, Jumat.

Jumadi menjelaskan pengawalan keberangkatan BS dimulai sejak Rabu (18/9) dengan tim dari Kantor Imigrasi Batulicin berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Tim tiba di Soekarno-Hatta pukul 18.45 WIB menggunakan penerbangan Pelita Air (IP613) dan melanjutkan koordinasi pada hari berikutnya.

Pada Kamis (19/9), tim imigrasi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan di counter check-in Turkish Airlines.

BS dideportasi dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 menuju Istanbul, dengan jadwal keberangkatan pukul 21.00 WIB.

Tim juga berkoordinasi dengan pihak pengawasan bandara, yakni Dewa Trisna Ananta Putra, Asisten SPV Riksa II Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur.

Proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar hingga keberangkatan WNA BS pada pukul 21.00 WIB.

BS dideportasi akibat pelanggaran administratif keimigrasian berupa mengantongi "bridging visa" dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan telah habis sejak 16 Juli 2024.

Dia tinggal di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dengan dokumen visa yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.

Jumadi mengapresiasi jajaran Kanim Batulicin yang telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan lancar sesuai prosedur.

"Pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal harus terus dilakukan penindakan dan pemantauan secara seksama," tegasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top