Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Penjelasan BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan yang Membuat 75 Pegawai KPK Tak Lolos

Foto : Istimewa

Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat suara menyikapi tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan yang sekarang jadi polemik. Lewat keterangan tertulis Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, BKN menjelaskan apa yang dimaksud dengan tes wawasan kebangsaan serta aspek dalam tes tersebut.

Menurut Paryono, dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini yang diukur mencakup tiga aspek. Tiga aspek itu yakni integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme. Kata dia, integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma atau etika organisasi atau berbangsa dan bernegara.

"Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Paryono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (10/5).

Aspek yang ketiga, lanjut Paryono, aspek anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungankehidupan bernegara.

"Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN," ujarnya.

Asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini, menurut Paryono, telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama, tahapan persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021 pada tanggaal 27 Februari 2021. Kedua, pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas yang dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2021. Bagi yangberhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret2021 dan 8 April 2021.

"Tes IMB dan Integritas ini dikoordir oleh Tim dari Dinas Psikologi TNI AD. tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021," katanya.

Paryono membeberkan hasil pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan. Dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yang hadir 1.349 peserta. Dan yang tidakhadir 8 peserta.

"Rincian 8 peserta yang tidak hadir sebagai berikut. Pertama, 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri. Kedua 1 peserta telah pensiun. Ketiga, 2 peserta mengundurkan diri. Keempat, 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK. Kelima 1 peserta tanpa keterangan," ungkapnya.

Dari hasil asesmen test wawasan kebangsaan itu, kata Paryono, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta. Sementara yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta. Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang antara lain disaksikan oleh Menpan RB, Ketua KPK dan para wakil ketua serta Dewas KPK,Ketua KASN, dan para JPT Madya dari Kemenpan RB, BKN, LAN dan ANRI.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top