Ini Pengaturan Sistem Kerja ASN di Wilayah Luar Jawa-Bali yang Diatur Surat Menpan RB Selama PPKM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19, baik itu level 4,3,2 dan 1 di wilayah Jawa- Bali maupun di wilayah non Jawa-Bali.
Surat edaran yang baru saja diterbitkan itu adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Menteri Tjahjo sendiri mengatakan, surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan Pemberlakuan PPKM.
Surat edaran itu, selain mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali, juga mengatur sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali. Ada pun rincian pengaturannya sebagai berikut. Pertama, sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa- Bali dengan PPKM Level 4. Untuk ASN di instansi pemerintah di wilayah luar Jawa-Bali dengan PPKM Level 4 yang bekerja pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebanyak 25 persen. Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.
Sementara, untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakann tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Dan, bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan
tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya