Ini Nasib Akhir Pria Pengantar Galon yang Terbukti Cabuli dan Setubuhi Siswa SD
JOMBANG - Nasib akhir seorang pengantar galon, asal Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh yang mencabuli Bunga, 12, akhirnya divonis, Kamis (2/6) akhirnya ditentukan oleh Majelis hakim PN Jombang menghukumnya dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda.
"Untuk vonis terdakwa Suyono sudah dilakukan. Putusannya5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 2 juta subsidair tiga bulan kurungan," terang M. Riduansyah, Humas PN Jombang dikutip dari rilis Mabes Polri, yang dikutip redaksi Minggu (5/6).
Sidang putusan itu berlangsung virtual. Majelis Hakim bersidang dari PN Jombang, JPU di ruang sidang online Kejari Jombang, dan penasehat hukum terdakwa bersidang di kantornya. Sementara Suyono mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIb Jombang.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan (12/5) lalu, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara. "Ada selisih 6 bulan dengan tuntutan jaksa," imbuhnya.
Majelis hakim menilai, Suyono terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dan persetubuhan bocah usia SD. Hal yang meringankan terdakwa, adalah karena dia dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Selain itu, sudah adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. "Usai pembacaan putusan, terdakwa dan JPU menerima putusan sehingga dinyatakan inkrah," pungkas dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya