Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 21 Okt 2024, 13:49 WIB

Ini Kategori Warga DKI yang Bisa Urus Pindah Pemilih di Pilkada 2024

Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan warga DKI Jakarta yang tengah bertugas (pekerjaan dan belajar) atau terkendala karena sesuatu agar bisa mengurus pindah pemilih sebagai wujud partisipasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

"Ada beberapa kategori bagi warga kota/ kabupaten di DKI Jakarta agar bisa mengurus pindah pemilih sehingga tetap bisa berpartisipasi dalam pilkada," kata Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10).


Taqiyuddin mengatakan dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan di 80 titik lokasi bisa terus bertambah partisipasi dari masyarakat terutama terkait pindah pemilih dalam tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Kemudian, ada beberapa kategori dengan alasan pindah pemilih sesuai batas waktunya yakni sembilan kategori terakhir hingga 28 Oktober 2024 dan empat kategori hingga 20 November 2024.

Sembilan alasan pindah pemilih yang diakomodir sampai H-30 dalam persyaratan DPTb yakni bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.

Lalu, empat kategori yang diakomodir sampai H-7 di antaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) dan tertimpa bencana alam.

Posko pelayanan pindah pemilih buka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pada 23.59 WIB di kantor kelurahan, kecamatan maupun KPU Jakarta Selatan yang berada di Jalan Pangeran Antasari Nomor 53 Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Persyaratan dokumen yang perlu dibawa yakni nomor WhatsApp dan email aktif, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung pindah pemilih.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.