Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Kategori Warga DKI yang Bisa Urus Pindah Pemilih di Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Ada beberapa kategori bagi warga DKI agar bisa mengurus pindah pemilih sehingga tetap bisa berpartisipasi dalam pilkada.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan warga DKI Jakarta yang tengah bertugas (pekerjaan dan belajar) atau terkendala karena sesuatu agar bisa mengurus pindah pemilih sebagai wujud partisipasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

"Ada beberapa kategori bagi warga kota/ kabupaten di DKI Jakarta agar bisa mengurus pindah pemilih sehingga tetap bisa berpartisipasi dalam pilkada," kata Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10).


Taqiyuddin mengatakan dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan di 80 titik lokasi bisa terus bertambah partisipasi dari masyarakat terutama terkait pindah pemilih dalam tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Kemudian, ada beberapa kategori dengan alasan pindah pemilih sesuai batas waktunya yakni sembilan kategori terakhir hingga 28 Oktober 2024 dan empat kategori hingga 20 November 2024.

Sembilan alasan pindah pemilih yang diakomodir sampai H-30 dalam persyaratan DPTb yakni bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top