Ini Daftar Harga BBM di Jakarta Setelah Mengalami Kenaikan
Fasilitas PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Foto: ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga JBBJAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Dalam laman resminya, Sabtu (1/2), Pertamina mengumumkan, melakukan penyesuaian harga BBM Umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Seperti di Jabodetabek terpantau harga BBM di wilayah tersebut juga mengalami perubahan.
Berikut daftar kenaikan harga BBM subsidi Pertamax:
Pertamax dari harga Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter,
Pertamax Turbo dari Rp13.700 per liter menjadi Rp14.000 per liter,
Pertamax Green 95 dari Rp13.400 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
Harga BBM nonsubsidi juga mengalami kenaikan, seperti:
Dexlite dari harga Rp13.600 per liter naik menjadi Rp14.600 per liter,
Pertamina Dex dari harga Rp13.900 per liter menjadi Rp14.800 per liter.
BBM yang tidak mengalami kenaikan harga:
Pertalite Rp10.000 per liter
Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 4 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 5 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
Berita Terkini
- Atasi Kabel Semrawut, DPRD Kota Denpasar Gelar Studi Banding ke JIP
- Laga Madura United vs Persis, Mental Pemain Jadi Perhatian Alfredo
- Museum Batik Pekalongan Tampilkan Koleksi Batik Perpaduan Budaya Nusantara-Tionghoa
- Brando PDIP: Penundaan Pelantikan Pramono-Rano Rugikan Warga Jakarta, APBD Berpotensi Mandek
- Myanmar Perpanjang Status Darurat Nasional selama enam bulan