Ini Cuti Bersama bagi ASN pada Tahun 2024
Foto : ANTARA/HO-RTV Malacanang
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam agenda Presentation of Agreement and Leaders' Statement di Istana Malacanang, Manila, Rabu (10/1/2024).
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.
Baca Juga :
75.000 Satpol PP Berpeluang Jadi ASN dan PPPK
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya