Ini Barang Bukti yang Dimusnahkan Oditurat Militer II-08 Bandung, Ada Senjata Api dan Sabu-sabu
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat.
Foto: IstimewaJAKARTA - Beberapa hari yang lalu, pihakOditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung memusnahkan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin olehOditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme. Pemusnahan barang bukti digelardi Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat.
Demikian keterangan tertulis dari Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto yang diterima Koran Jakarta, Kamis (30/9).
Menurut Kolonel Edys, barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain senjata api, senjata api rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisapnya, dokumen-dokumen dan obat-obatan.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Aspidmil Kejati Jabar, Kepala BPOM Jabar, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Bandung, Aspers Kasdam III/Siliwangi, Kadilmil II-09 Bandung, Kalemasmil II Cimahi, Danpomdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Dandenpom Lanal Bandung dan para Oditur Militer pada Otmil II-08 Bandung.
"Seperti diketahui Otmil II-08 Bandung mempunyai wilayah hukum yaitu wilayah Propinsi Jawa Barat kecuali Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang," katanya.
Dalam wilayah hukum tersebut, lanjut Kolonel Edys, Otmil II-08 Bandung melayani 39 Perwira Penyerah Perkara Papera dan 130 Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang terdiri dari 5 Satuan setingkat Korem, 21 Satuan setingkat Kodim, 13 Satuan Tempur atau Banpur, 22 Satuan Pendidikan, 13 Satuan Hukum, 8 Satuan Kesehatan, 5 Lanud TNI AU, 2 Satuan Lanal, 9 Satuan Bekang.
"Otmil II-08 Bandung dalam melaksanakan salah satu fungsi keodituratan, yaitu melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Trump akan Meminta Hukuman Mati Bagi Pemerkosa, Pembunuh yang Kejam
- Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Pengaruhi Perpolitikan Nasional
- Erupsi Berkurang, Badan Geologi Turunkan Status Gunung Lewotobi ke Level Siaga
- Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Saat Nataru, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
- ASDP: Penumpang Merak ke Bakauheni Capai 36.805 Orang pada H-1 Natal