Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini 10 Rekomendasi yang Dihasilkan dalam Seminar Otsus Papua yang Digelar IPDN

Foto : Istimewa

IPDN menggelar seminar nasional bertajuk Optimalisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dalam rangka Akselerasi Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam rangka Dies Natalis ke-65 IPDN yang jatuh pada 12 Maret.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PadaSenin (15/3),Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar seminar nasional bertajuk Optimalisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dalam rangka Akselerasi Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Seminar itu merupakan rangkaian acara Dies Natalis ke-65 IPDN yang jatuh pada 12 Maret ini.

Seminar menghadirkan beberapa nara sumber, antara lain Akmal Malik, Dirjen Otda, Komarudin Watubun, Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR, Bambang Purwoko, Peneliti Otsus Papua dari UGM, Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat, Yorrys Raweyai, Anggota DPD Utusan Papua, Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi, mantan Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Appolo Safanpo, Rektor Universitas Cendrawasih, Ermaya Suradinata, Guru Besar IPDN dan mantan Gubernur Lemhanas, Sadu Wasistiono, MS (Guru Besar IPDN, dan Kastorius Sinaga, Stafus Mendagri Bidang Politik dan Media Massa.

Seminar menghasilkan 10 rumusan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan penyelenggaraan Otsus Papua dan Papua Barat.

Berikut 10 rekomendasi dari seminar nasional Otsus Papua yang Koran Jakarta terima dari keterangan tertulis Rektor IPDN, Hadi Prabowo, di Jakarta, Rabu (17/3).

Pertama, kata Hadi, diperlukan perubahan regulasi Otsus Papua dan Papua Barat, yang selama 20 tahun ini belum diterapkan secara maksimal dan komprehensif, serta kewenangan lainnya yang diamanatkan oleh UU Otsus belum ditetapkan. Kedua, perlunya sinkronisasi kebijakan kementerian atau lembaga dengan kebijakan Otsus Papua dan Papua Barat, mengingat pemberlakuan undang-undang sektoral saat inimengesampingkan adanya undang-undang otsus.

"Sehingga ke depan perumusan kebijakan kementerian atau lembaga terkait dengan Otsus Papua dan Papua Barat perlu dikoordinasikan oleh Kemendagri selaku koodinator pembinaan.dan pengawasan pemerintahan daerah (Korbinwas Pemda)," ujarnya.

Ketiga, kata Hadi, perlunya peningkatan penambahan alokasi dana Otsus Papua dan Papua Barat untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, diperlukan peningkatan kinerja APIP dan pengawas ekternal guna melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan Otsus Papua dan Papua Barat, hingga tercapai optimalisasi pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan Otsus.

"Kelima, perubahan pendekatan yang lebih memperhatikan aspek budaya, agama, historis, kemanusiaan, partisipatif yang berorientasi pada pemberdayaan orang asli Papua (OAP). Keenam, diperlukan upaya penyelesaian dan penegakan HAM serta penyelesaian konflik daerah baik konflik politik, sosial, tindak kriminal dan separatisme untuk menjaga stabilitas dan iklim kondusif di wilayah Papua dan Papua Barat," tuturnya.

Hadi melanjutkan, rekomendasi ketujuh, perlunya sinkronisasi antar program sektoral dan program Otsus dan pengelolaan dana Otsus secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan tepat manfaat. Kedelapan, perlunya pengaturan dana Otsus melalui Peraturan Pemerintah.

Kesembilan, diperlukan peningkatan pengendalian dana Otsus yang penyalurannya didasarkan atas progres fisik yang telah dicapai. Kesepuluh, perlunya mengefektifkan monitoring dan peningkatan respon cepat terhadap media yang mempublikasikan perkembangan Papua dan Papua Barat yang memiliki ekskalasi lokal, nasional, dan internasional.

"Karena publikasi media sangat menentukan iklim politik yang kondusif di Papua dan Papua Barat," katanya.

Mantan Sekjen Kemendagri itu mengungkapkan, selain 10 rumusan rekomendasi, seminar nasional Otsus Papua yang digelar IPDN juga menghasilkan beberapa poin penting. Poin pertama, landasan penyelenggaraan Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua juncto UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, secara prinsip tetap berlaku.

"Akan tetapi alokasi dana Otsus sebesar 2 persen dari total DAU Nasional yang akan berakhir pada tahun 2021 perlu dilanjutkan dengan melakukan reformulasi kebijakan dana Otsus yang selama ini bersifat block grant dan specific grant. Kebijakan dana Otsus ini perlu dilakukan penyempurnaan melalui formulasi baru dengan didasarkan atas prioritas kebutuhan daerah berdasarkan rencana target kinerja yang terukur," ujarnya.

Poin kedua, lanjut Hadi, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap UU Otsus Papua dan Papua Barat untuk memastikan kendala-kendala yang dihadapi selama 20 tahun ini sehingga capaian kinerjanya dapat ditingkatkan secara pasti dan terukur, karena sebagian masyarakat di Papua dan Papua Barat merasakan Otsus belum memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Ketiga, pemanfaatan dana otsus belum signifikan dalam meningkatkankesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dilihat dari parameterekonomi makro, sosial dan fisik.

"Sehingga diperlukan pembinaan danpengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan pengawas eksternal untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan dana Otsus," katanya.

Keempat, kata Hadi, pengakuan hak atas orang asli Papua dan Papua Barat belum dapat diwujudkan secara maksimal. Sehingga pertimbangan keadilan dan pemberdayaan orang asli Papua dan Papua Barat tampak belum ada kesetaraan. Dan belum mampu mewujudkan penerapan tata kelolapemerintahan yang baik.

"Inilah masukan dan rekomendasi kebijakan yang bisa dipertimbangkan untuk penyempurnaan penyusunan rancangan perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dan Papua Barat," ujar Hadi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top