Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal WikiLeaks

Inggris, AS, dan Swedia, Tuntut Assange

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

LONDON - Setelah ditahan oleh polisi pada Kamis (11/4), pendiri WikiLeaks, Julian Assange, pada Jumat (12/4) dilaporkan akan dituntut oleh 3 negara yaitu Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Swedia.

Pengadilan Inggris menuntut Assange karena pelanggaran persyaratan jaminan yang diberikan pada 2012. AS menuntut warga negara Australia berusia 47 tahun itu atas peretasan lebih dari 700 ribu dokumen rahasia yang berisi informasi amat penting pada 2010, dan oleh karena pelanggaran itu, AS mengajukan ekstradisi bagi Assange. Sementara Swedia dilaporkan sedang mempertimbangkan membuka kembali kasus tudingan pemerkosaan juga dilaporkan terjadi pada 2010 setelah mengetahui batas waktu kasus ini berakhir pada Agustus 2020.

Pihak kepolisian Inggris melaporkan bahwa setelah diajukan ke pengadilan di kawasan Knightsbridge, London, pada Kamis malam, Assange dijebloskan ke penjara Wandsworth yang ada di London selatan.

"Assange ditahan setelah menjalani sidang singkat di depan hakim pengadilan London, yang menyatakan ia bersalah karena tidak mematuhi ketentuan jaminan dengan melarikan diri ke Kedutaan Besar Ekuador di London pada Juni 2012," demikian keterangan kepolisian Inggris.

"Ia bisa dituntut hukuman penjara hingga satu tahun. Tanggal eksekusi penahanannya masih belum ditentukan," imbuh mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top