Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ingat Ya, Pak Luhut Bilang Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Udara, Darat, dan Laut

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Hal itu didasarkan pada hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru itu akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022) dikutip dari Info Publik.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top