Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemulihan Ekonomi

Industri Jasa Keuangan Didorong Terus Berinovasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan sinergi pemerintah, lembaga otoritas Lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing lembaga.

"OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan, khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan," kata Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam dialog interaktif yang digelar OJK di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurut dia, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan sulit terwujud apabila sektor jasa keuangan, khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.

Selama periode 2017 sampai 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespons berbagai problematika atau peristiwa yang terjadi, terutama Covid-19, di antaranya POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK Nomor 45/POJK.03/2017), Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, serta POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018).

Terdapat pula POJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Nomor 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK Nomor 17/2021.

Respons Positif

POJK tentang stimulus perekonomian nasional mendapat respons yang sangat positif dari pelaku usaha dan industri perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai 830 triliun rupiah, yang diterima oleh delapan juta debitur.

"Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi 714 triliun rupiah pada posisi 31 Oktober 2021, yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan," ungkap Heru.

Dengan demikian, dia menilai berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK, didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik pun berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan.

OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja industri perbankan untuk menghadapi tantangan ke depan, terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan perkembangan industri ramah lingkungan.

Baca Juga :
Rakernas APJAPI 2024

n Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top