Rakernas APJAPI 2024
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba (kedua dari kanan), memimpin rapat strategis untuk mendiskusikan POJK No. 22 Tahun 2023, dengan tujuan mencapai keseimbangan optimal antara perlindungan konsumen dan dukungan terhadap pertumbuhan sehat dan berkelanjutan dalam industri jasa keuangan di Indonesia, Jakarta, Jumat (26/1).Meski APJAPI sepenuhnya mendukung tujuan positif OJK dalam menciptakan industri Jasa Keuangan yang bersih dan sehat, terdapat perhatian khusus terhadap Pasal 62 ayat (2) huruf c dalam POJK No. 22 Tahun 2023. Pasal tersebut, yang menyatakan bahwa “Dalam memastikan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: … c. tidak kepada pihak selain konsumen“. APJAPI mencatat bahwa ketentuan ini berpotensi melegitimasi moral hazard bagi konsumen yang beritikad tidak baik, karena dapat dimanfaatkan untuk melegalkan praktik yang merugikan industri multifinance. Keberimbangan perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang beritikad baik dan tidak baik perlu dipertimbangkan lebih lanjut
Komentar
()Muat lainnya