![Industri Diminta Segera Manfaatkan Insentif Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzpbi4__resized.jpg)
Industri Diminta Segera Manfaatkan Insentif Pajak
![Industri Diminta Segera Manfaatkan Insentif Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzpbi4__resized.jpg)
JAKARTA - Pihak industri diminta segera memanfaatkan super deductible tax atau insentif pajak untuk industri pro vokasi dengan ikut serta dalam program revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dengan insentif ini, pajak industri akan dikurangi dua kali lipat dari biaya yang dikeluarkan untuk membantu revitalisasi SMK.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat kunjungan ke SMKN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (29/7).
Ia menjelaskan aturan insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2019 tentang Perubahan PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Insentif superdeduction untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto sebanyak paling tinggi 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Sasarannya adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya