Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Industri Daur Ulang Minta Keringanan Pajak

Foto : istimewa

Taufik Bawazier

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta pemerintah segera memberikan insentif kepada industri daur ulang. Saat ini, kontribusi sektor tersebut juga cukup besar tetapi hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan keberpihakannya dalam bentuk pemberian fasilitas fiskal.

Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier menegaskan, selaku pembina industri, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Isinya meminta Kemenkeu segera memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada industri daur ulang.

"Kami sudah mengirimkannya sekitar Juni lalu ke Kemenkeu. Semoga Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu segera mengkaji usulan tersebut sehingga bisa membantu meringankan industri daur ulang," ungkap Taufik dalam diskusi Industri Plastik Nasional di Serpong, Banten, Senin (10/12).

Dalam surat tersebut, terang Taufik, Kemenperin meminta Kemenkeu menurunkan pajak pertambahan nilai (PPn) dari 10 persen menjadi lima persen. Itu dikenakan terhadap seluruh tahapan industri daur ulang mulai dari pengepulan, penggilingan, pengkonversian hingga distribusi.

Kemenperin berpendapat pengenaan pajak plastik yang rencananya akan diberlakuka tahun depan dinilai memberatkan industri. Industri mestinya didukung. Dalam hal ini industri yang berkontribusi untuk menjaga keramahan dan kebersihan lingkungan harus didorong. Pemberian fasilitas merupakan salah satu caranya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top