Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Emisi

Industri Bercerobong Mesti Pasang "Scrubber"

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat sambutannya dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Industri pemilik cerobong batu bara diwajibkan untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (completeair managementsystem/CAMS) guna mengurangi polusi udara Ibu Kota.

"Nanti, cerobong batu bara industri wajib memasang scrubber. Jadi, memang pengetatan terhadap izin juga sedang kita lakukan, termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Purwanto saat menghadiri acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian. Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.

Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses industri, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya. Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik penghasil polusi dari cerobong mereka.Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang alat tersebut.

"Ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memasang alat tersebut sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu,tuntas dalam pekan ini. Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat.

"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja. Kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.

Sebelumnya, Asep menyarankan pengelola gedung tinggi Ibu Kota memasang perangkat pompa bertekanan tinggi (water mist) untuk penyemprotan air dari puncak gedung guna menurunkan polusi udara. Menurut Asep, penerapan alat itujauh lebih efektif dibandingkan penyemprotan air di jalanan Ibu Kota.

DLH Jakarta juga akan mengusulkan penerapan water mist di Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Selain itu, alat tersebut mudah untuk dibuat. Berdasarkan pemaparan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, harga satu unit water mist berkisar 50 juta.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top