Indonesia Sulit Jadi Negara Kuat kalau "Stunting" Belum Teratasi
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Oleh karena itu, BKKBN telah menetapkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024.
"Aksi akan memprioritaskan pada penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin, surveilans keluarga berisiko stunting, dan audit kasus stunting," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam sambutannya mengatakan Pemprov DIY telah berkomitmen mendukung setiap upaya penanggulangan stunting, mengingat prevalensi stunting di provinsi tersebut masih 16,4 persen.
"Selaras dengan prioritas nasional, wujud konkretnya antara lain adalah kegiatan kampanye deklarasi pencegahan stunting pada tahun 2018, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub DIY Nomor 92 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting DIY," katanya seperti dikutip dari Antara.
Wagub mengatakan pada Harganas tahun 2023 adalah tahun ketiga berturut-turut isu stunting diangkat sebagai tema nasional. Sedangkan pada Harganas tahun 2023 yang di tingkat DIY yang dipusatkan di Kabupaten Bantul, mengangkat tema "Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju"
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya