![Indonesia Sudah Lama Punya Pengadilan HAM, Bagaimana Kabarnya?](https://koran-jakarta.com/images/article/indonesia-sudah-lama-punya-pengadilan-ham-bagaimana-kabarnya-230724103730.jpg)
Indonesia Sudah Lama Punya Pengadilan HAM, Bagaimana Kabarnya?
![Indonesia Sudah Lama Punya Pengadilan HAM, Bagaimana Kabarnya?](https://koran-jakarta.com/images/article/indonesia-sudah-lama-punya-pengadilan-ham-bagaimana-kabarnya-230724103730.jpg)
Presiden Joko Widodo (kiri) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Pidie, Provinsi Aceh, Selasa (27/6/2023).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pernah mengkritik bahwa menunggu Pengadilan HAM menyelesaikan kasus pelanggaran di Indonesia hanyalah "harapan semu", karena terlalu tinggi dan sempitnya level kejahatan yang dapat diadili Pengadilan HAM.
Ini karena yurisdiksi Pengadilan HAM hanya mencakup kejahatan genosida dan kemanusiaan - tipikal kejahatan yang hanya terjadi pada kondisi konflik bersenjata, atau minimal situasi internal disturbance (gangguan keamanan tingkat tinggi) semata. Sederhananya, kasus yang diadili oleh Pengadilan HAM hanya akan terjadi jika Indonesia sedang mengalami kekacauan keamanan.
Terbukti, Pengadilan HAM, baik ad hoc maupun permanen, sedikitnya baru menyelesaikan empat kasus saja sejak dibentuk. Dua pengadilan HAM ad hoc pernah mengadili kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. Sementara Pengadilan HAM Permanen pernah menangani dua kasus, yaitu kasus Abepura dan Paniai di Provinsi Papua. Keduanya terjadi setelah tahun 2000.
Padahal, setidaknya ada 15 kasus pelanggaran HAM yang telah diproses Kejaksaan dan seharusnya masuk menjadi kompetensi Pengadilan HAM. Artinya, ada 11 kasus yang menunggu untuk diselesaikan.
Pengadilan sandiwara
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya