Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Serius dalam Penanganan "Illegal Traffick" Limbah

Foto : Istimewa

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati (ketiga dari kanan) menjadi pembicara pada seminar yang digelar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), di Stockholm, Selasa (14/6).

A   A   A   Pengaturan Font

STOCKHOLM - Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjadi salah satu pembicara bersama-sama dengan perwakilan Bea dan Cukai Thailand dan Interpol Italia. Hal ini digelar pada side event Combatting Illicit Waste Flows from the EU to South-East Asia: Contributions to Sound Managements of Waste and to the Implementation to the Basel Convention.

Tampilnya Dirjen Rosa Vivien sebagai pembicara ini di sela waktu berlangsungnya pertemuan Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm terkait bahan kimia dan limbah dari tanggal 6-17 Juni 2022 yang mengambil tema Global Agreements for a Healthy Planet: Sound Management of Chemicals and Waste.

Menurut siaran persnya, pada side event yang diselenggarakan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada Selasa (14/6), Indonesia menyampaikan pengalamannya dalam menyelesaikan permasalahan impor ilegal limbah non B3 yang ternyata terkontaminasi dengan limbah B3 dan tercampur dengan sampah (Experience Sharing from Indonesia: Illegal Trafficking of Waste, causes and remedies).

Dirjen Rosa Vivien lebih lanjut mengatakan, perdagangan limbah antarnegara menjadi salah satu perhatian utama pada agenda Basel Convention.Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres 61 Tahun 1993 dan meratifikasi Ban Amendment dengan Pepres 47 Tahun 2005 yang melarang perpindahan limbah khususnya limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang.

Indonesia telah memiliki peraturan yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non B3 (lintas batas limbah) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya. Selain ketentuan tidak boleh terkontaminasi limbah dan sampah,persyaratannya lain limbah non B3 yang dapat diimpor harus berupa bahan baku produksi dan hanya dapat diimpor oleh importir produsen yang memiliki fasilitas proses produksi menjadi produk akhir dan harus berasal dari eksportir yang sudah mendapatkan registrasi dari perwakilan pemerintah di negara asal limbah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top