Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 14 Jun 2022, 22:09 WIB

Indonesia Serius dalam Penanganan "Illegal Traffick" Limbah

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati (ketiga dari kanan) menjadi pembicara pada seminar yang digelar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), di Stockholm, Selasa (14/6).

Foto: Istimewa

STOCKHOLM - Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjadi salah satu pembicara bersama-sama dengan perwakilan Bea dan Cukai Thailand dan Interpol Italia. Hal ini digelar pada side event Combatting Illicit Waste Flows from the EU to South-East Asia: Contributions to Sound Managements of Waste and to the Implementation to the Basel Convention.

Tampilnya Dirjen Rosa Vivien sebagai pembicara ini di sela waktu berlangsungnya pertemuan Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm terkait bahan kimia dan limbah dari tanggal 6-17 Juni 2022 yang mengambil tema Global Agreements for a Healthy Planet: Sound Management of Chemicals and Waste.

Menurut siaran persnya, pada side event yang diselenggarakan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada Selasa (14/6), Indonesia menyampaikan pengalamannya dalam menyelesaikan permasalahan impor ilegal limbah non B3 yang ternyata terkontaminasi dengan limbah B3 dan tercampur dengan sampah (Experience Sharing from Indonesia: Illegal Trafficking of Waste, causes and remedies).

Dirjen Rosa Vivien lebih lanjut mengatakan, perdagangan limbah antarnegara menjadi salah satu perhatian utama pada agenda Basel Convention.Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres 61 Tahun 1993 dan meratifikasi Ban Amendment dengan Pepres 47 Tahun 2005 yang melarang perpindahan limbah khususnya limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang.

Indonesia telah memiliki peraturan yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non B3 (lintas batas limbah) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya. Selain ketentuan tidak boleh terkontaminasi limbah dan sampah,persyaratannya lain limbah non B3 yang dapat diimpor harus berupa bahan baku produksi dan hanya dapat diimpor oleh importir produsen yang memiliki fasilitas proses produksi menjadi produk akhir dan harus berasal dari eksportir yang sudah mendapatkan registrasi dari perwakilan pemerintah di negara asal limbah.

Diungkapkan Dirjen Rosa Vivien, Interpol Italy menyampaikan diperlukan keterlibatan kepolisian dalam penanganan perdagangan limbah ilegal dalam lingkup kerja sama internasional mengingat isu perdagagan limbah ilegal termasuk 4 besar kejahatan bisnis global.

Terkait peranan Customs (Bea dan Cukai) disampaikan Thailand. Ada perbedaaan jalur dalam menerima limbah (red line dan green line). Jika kontainer yang datang masuk ke jalur merah maka perlu dilakukan x-rays untuk melihat isinya dan hal ini juga sudah diterapkan Bea dan Cukai di Indonesia.

"Memperhatikan hal ini, Sekretariat Konvensi BRS merasa perlu untuk dibangun kerja sama internasional dalam penanganan illegal traffic untuk limbah terutama dalam hal pertukaran informasi dari negara maju dan negara berkembang (Asean)," ujarnya.

Dijelaskan Rosa Vivien, peran KLHK dalam penanganan impor limbah ilegal bersama Bea dan Cukai adalah melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang terindikasi mengandung limbah ilegal dan merekomendasikan hasil pemeriksaan apakah bersih dan dapat diterima atau bilamana hasilnya kotor dan terkontamisa limbah B3 dan sampah maka harus direekspor.

Dalam pelaksaaan reekspor, Dirjen PSLB3 sebagai focal point Konvensi Basel telah melakukan notifikasi ke negara asal limbah untuk mengabil kembali limbahnya. Pada kasus terkahir tahun 2019, dari 1121 kontainer yang diperiksa, maka 423 kontainer dikategorikan ilegal dan telah berhasil dilakukan reekspor 309 kontainer ke negara asalnya.

Saat ini impor limbah non B3 telah ditangani bersama dengan Satgas Khusus Pemeriksaan Importasi imbah Non B3. Satgas Khusus ini beranggotakan perwakilan dari kementerian terkait yaitu Menko Maritim dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian.

Diharapkan dengan pengalaman yang dimiliki Indonesia, persyaratan yang lebih ketat dan adanya satgas lintas kementerian maka importasi limbah non BN3 dapat terawasi sehingga dapat menunjang sirkular ekonomi dan bukan menambah beban lingkungan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.