Indonesia Resmi Gunakan Bahan Bakar Nabati B35 Mulai 1 Februari 2023
Menteri ESDM Arifin Tasrif menunjukkan sampel bahan bakar biodiesel dengan campuran minyak nabati 40 persen (B40) saat melakukan peluncuran kegiatan uji jalan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar B40 tersebut di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
"Pencampuran BBN jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/1).
Kebijakan dalam rangka peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari sampai Desember 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya