Indonesia Panggil Pejabat PBB Pengkritik UU Baru, Gubernur Bali Pastikan Tak Cek Status Perkawinan
Indonesia memanggil seorang pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Senin setelah organisasi tersebut menyatakan keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan oleh revisi yang baru diratifikasi terhadap hukum pidana, kata kementerian luar negerinya.
DPR Indonesia pekan lalu menyetujui perombakan hukum pidana, melarang seks di luar nikah dan hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, di antara revisi kontroversial lainnya. Para pejabat mengatakan itu bertujuan untuk menegakkan "nilai-nilai Indonesia" di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.
PBB mengatakan undang-undang yang direvisi dapat mengakibatkan erosi kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu.
Teuku Faizasyah, juru bicara kementerian luar negeri, mengatakan kementerian memanggil koordinator residen PBB di Jakarta atas komentar tersebut, dengan mengatakan bahwa organisasi tersebut seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah sebelum mengungkapkan keraguannya.
"Seharusnya mereka datang untuk berkonsultasi, sama seperti perwakilan internasional lainnya. Kami berharap mereka tidak terburu-buru menyampaikan pandangan, atau ketika tidak ada informasi yang cukup," katanya.Pemerintah telah bergegas untuk menghilangkan kekhawatiran yang diungkapkan oleh asosiasi pariwisata bahwa undang-undang baru, terutama tentang seks di luar nikah atau hidup bersama, dapat menakuti wisatawan dari pantainya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya