Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Panggil Pejabat PBB Pengkritik UU Baru, Gubernur Bali Pastikan Tak Cek Status Perkawinan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Edward Omar Sharif Hiariej, wakil menteri kehakiman Indonesia, mengatakan kepada wartawan pada hari Senin bahwa kode tersebut "tidak mengganggu" kepentingan investor asing atau turis selama pihak berwenang mematuhi pedoman nasional, menambahkan bahwa pemerintah akan menghabiskan tiga tahun ke depan untuk memastikan kepatuhan.

I Wayan Koster, Gubernur Pulau Bali, pusat pariwisata Indonesia, dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu mencatat undang-undang baru, yang berlaku dalam tiga tahun, hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang tua, pasangan. atau anak.

Pemerintah Bali akan memastikan "tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, apartemen, wisma, penginapan, dan spa," kata Wayan.

Tetapi kode baru itu "benar-benar kontraproduktif" pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi, kata Maulana Yusran, wakil ketua dewan industri pariwisata Indonesia, pekan lalu.

Andreas Harsono, seorang peneliti senior Human Rights Watch di Indonesia, mengatakan pekan lalu bahwa undang-undang tersebut "berisi ketentuan yang menindas dan tidak jelas yang membuka pintu untuk pelanggaran privasi dan penegakan selektif yang akan memungkinkan polisi memeras suap, anggota parlemen melecehkan lawan politik, dan pejabat untuk memenjarakan blogger biasa".


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top