Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat -- Menkes: UU Kesehatan Batasi Praktik Tenaga Kesehatan Asing

Indonesia Nomor Dua Kasus Tuberkulosis di Dunia

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam Siniar Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Senin (31/7).

A   A   A   Pengaturan Font

"Di UU ini diatur semua tenaga dokter yang masuk (Indonesia) tetap harus melakukan proses adaptasi, bahkan kita batasi dia tidak boleh praktik mandiri," ujar Menkes, dalam Siniar Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Senin (31/7).

Dia mengatakan, tenaga kesehatan atau dokter yang praktik harus atas kebutuhan institusi yang membutuhkan seperti rumah sakit atau klinik. Batasan kedua, mereka tidak boleh bekerja di luar tempat kerjanya. "Jadi tempat kerja dia hanya boleh satu institusi saja. Dia tidak boleh beberapa institusi," jelasnya.

Menkes menambahkan, batas praktik tenaga kesehatan atau dokter hanya boleh dua tahun. Batasan waktu tersebut mempertimbangkan tenaga kesehatan atau dokter yang harus melakukan transfer teknologi ke tenaga-tenaga medis lokal. "Kita batasi juga dia dua tahun, bisa diperpanjang lagi dua tahun. Kita harapkan, kenapa kita kasih waktu karena nanti ada kewajiban mendidik," katanya.

Dia memastikan, tidak serta merta tenaga kesehatan atau dokter asing bisa masuk ke Indonesia. NMenkes menegaskan, hadirnya UU Kesehatan untuk melindungi tenaga kesehatan dan dokter di Indonesia. Begitu juga bagi organisasi profesi yang perannya tetap sama dengan UU Kesehatan sebelumnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top