Indonesia Menerima Permintaan Resmi dari Prancis untuk Transfer Terpidana Mati Narkoba
Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di sekitar Jakarta.
Foto: IstimewaJAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Sabtu (28/12), mengatakan, telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan seorang terpidana mati Prancis yang dipenjara karena tuduhan narkoba sejak 2005.
"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui pada 19 Desember 2024. Surat tersebut dikirim atas nama menteri kehakiman Prancis," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dari The Guardian, ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada "awal Januari" setelah liburan.
Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta dan pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang “ahli kimia”.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah sepakat untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga asal Filipina , dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang disebut “Bali Nine” , sehingga meningkatkan harapan bagi orang lain yang masih berada di penjara.
Laporan mulai muncul bulan lalu bahwa Prancis telah meminta pemulangan Atlaoui, yang akan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada tahun 2015 tetapi mendapat penangguhan sementara setelah Paris meningkatkan tekanani. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.
Ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia duga adalah pabrik akrilik.
Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba, dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Meskipun negosiasi pemindahan narapidana masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini memberi sinyal akan melanjutkan eksekusi, yang sempat terhenti sejak 2016 – terhadap narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 2 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam