Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketenagakerjaan - Serikat Pekerja Diminta Ikut Tingkatkan Kualitas Anggotanya

Indonesia Masih Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Foto : ANTARA

Dialog Ketenagakerjaan - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit (kiri), Direktur Eksekutif International NGO Forum for Indonesia (INFID) Sugeng Bahagijo (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang (tengah), pada acara “Dialog Ketenagakerjaan: Kompetensi dan Jaminan Kerja” di Jakarta, Jumat (4/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, diminta melakukan sinergitas dengan pemangku kepentingan lain untuk menyiapkan tenaga kerja terampil.

Pasalnya, saat ini angkatan kerja Indonesia yang berjumlah 128 juta jiwa, 60 persennya adalah angkatan kerja berpendidikan rendah (SD dan SMP) dan keterampilannya pun rendah.

Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah praktisi dan pengusaha dalam acara dialog ketenagakerjaan bertajuk "Komptensi dan Jaminan Kerja", di Jakarta, Jumat (4/5).

Hadir sebagai pembicara, di antaranya Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam, Sekretaris Labor Institute,

Andy William Sinaga, Direktur Eksekutif International NGO Forum for Indonesia (INFID), Sugeng Bahagijo, dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Anton J Supit berpendapat, di tengah revolusi industri yang mengutamakan teknologi ini, angkatan kerja Indonesia juga harus melek teknologi dan memiliki keterampilan.

"Kita tidak bisa menolak teknologi karena negara lain berlomba. Kami juga ingatkan, pemerintah dan swasta tak bisa hanya melihat future job, tapi juga harus ada current job," katanya.

Dalam kesempatan itu, Anton juga menyinggung tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurutnya, Perpres ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja. Hal ini juga jadi prioritas utama dari negara-negara maju, seperti Amerika, Jepang, dan Tiongkok. "Jadi, sangat aneh kalau kebijakan menciptakan lapangan kerja malah ditentang," tambahnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, melihat masih ada salah kaprah di tengah masyarakat soal tenaga kerja skilled dan unskilled.

"Orang kalau lihat pekerja bawa forklift itu tenaga kasar, kalau lihat orang celemotan dibilang tenaga kasar. Terus kalau ada pekerja pakai jas dan dasi dinilang skill worker (tenaga kerja terampil). Itu Salah," kata Bob.

Tingkatkan Kemampuan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, meminta serikat pekerja dapat ikut membantu meningkatkan kemampuan (kualitas) anggotanya. Ini penting, terutama dalam menghadapi industri 4.0.

"Kami minta serikat pekerja dapat membantu menyiapkan para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan menghadapi industri 4.0. Kemudian, mereka bisa meminta perusahaan untuk membantu memfasilitasi hal tersebut," kata dia.

Selain itu, ia juga mengharapkan perusahaan (pengusaha) bekerja sama dengan serikat pekerja dan pemerintah terlibat dalam peningkatan kulitas pekerja. sdk/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top