Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan

Indonesia Hentikan Kirim TKI karena Malaysia Diduga Melanggar MoU

Foto : ISTIMEWA

HERMONO Duta Besar Indonesia untuk Malaysia - Rekrutmen online ilegal berujung pada konsekuensi yang tidak diinginkan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia, pada Rabu (13/7), menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan Malaysia atas nota kesepahaman dalam rekrutmen tenaga kerja yang menempatkan buruh migran pada risiko digunakan sebagai tenaga kerja paksa.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan penghentian itu diambil karena Malaysia masih menggunakan Maid Online System (MOS) untuk merekrut pekerja rumah tangga asal Indonesia.

Menurutnya, sistem tersebut bisa merugikan tenaga kerja Indonesia, seperti tunggakan gaji atau eksploitasi, karena mereka yang datang sebagai turis, kemudian bisa diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga.

"Malaysia tidak menghormati MoU (Memorandum of Understanding). Jadi, kami hentikan (pengiriman tenaga kerja) mulai hari ini hingga ada jaminan Malaysia menghentikan sistem rekrutmen daring," kata Hermono kepada BenarNews, seraya menambahkan keputusan ini diambil usai berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Penghentian ini menjadi pukulan terbaru bagi Malaysia sebagai pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia yang kini menghadapi kekurangan 1,2 juta pekerja asing untuk memulihkan perekonomian mereka.

Melindungi Buruh

Pada 1 April, Jakarta dan Kuala Lumpur menandatangani kesepakatan yang bertujuan melindungi buruh migran Indonesia dari kasus kekerasan oleh para majikan mereka di Malaysia.

Penandatanganan yang dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yakoob, itu salah satunya mengatur tentang penerapan sistem satu kanal untuk menggantikan rekrutmen daring (MOS) yang oleh pemerintah Indonesia disinyalir rawan perdagangan manusia dan terjadinya kerja paksa.

"Rekrutmen online ilegal berujung pada konsekuensi yang tidak diinginkan. Ini bagian dari proses kami," kata Hermono. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hamzah Zainuddin, menanggapi komentar Hermono dengan mengatakan Malaysia menetapkan sistem daring untuk perekrutan pekerja di seluruh dunia.

"Tidak hanya bagi tenaga kerja asing Indonesia, tetapi seluruh tenaga kerja asing (lainnya)," kata Hamzah dalam keterangan resminya. "Ini bagian dari proses kami. Apakah kami ingin melakukannya secara online atau melalui agen. Ini semua tentang pemahaman hanya orang yang berdokumen yang bisa datang dan tinggal di negara kami," kata Hamzah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top