Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kedaulatan Negara

Indonesia Harus Segera Miliki UU Keamanan Siber

Foto : Antaranews

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan, tambah dia, laporan perusahaan keamanan siber Kaspersky mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2024 terjadi hampir 6 juta ancaman serangan siber di Indonesia.

"Indeks pertahanan siber Indonesia juga masih sangat lemah, berada di kisaran 3,46 poin, jauh dari indeks rata-rata global sebesar 6,19 poin. Sebagai data pembanding, National Cyber Security Index (NCSI) juga mencatat nilai keamanan siber di Indonesia sebesar 64 persen, menempati urutan ke-47 secara global," tuturnya.

Bamsoet menambahkan bangsa Indonesia harus bersiap pula untuk mengantisipasi dampak yang timbul dari perang generasi kelima, yakni perang siber. "Melalui serangan siber, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan," ucapnya.

Dia mengingatkan potensi kekuatan siber yang mengendalikan suatu negara dari jauh dan dapat melumpuhkan objek vital negara lainnya, seperti pembangkit listrik, cadangan minyak, hingga operasional alat utama sistem senjata (alutsista) militer.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top