Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Gugat Australia di WTO

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menggugat Australia atas sengketa dagang produk kertas fotokopi, DS529: Australia Anti-Dumping Measures on A4 Copy Paper. Pemerintah mengirimkan delegasi untuk pertemuan pertama membahas masalah tersebut. Delegasi terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri beserta tim kuasa hukum Pemerintah.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menyampaikan, Indonesia akan menghadiri pertemuan yang dilaksanakan pada 18-19 Desember 2018 di kantor World Trade Organization (WTO), Jenewa, Swiss. "Misi utama kita adalah membuka kembali akses pasar produk kertas fotokopi A4 dari Indonesia yang saat ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berkisar antara 12,6- 33 persen di Australia," tegasnya di Jakarta, Rabu (19/12).

Terdapat lima klaim yang akan diangkat Indonesia untuk melawan Australia yang dinilai melanggar perjanjian anti-dumping WTO pasal 2.2, 2.2.1.1 dan 9.3. Permasalahan utama yang digugat adalah tuduhan Australia yang muncul di dalam final report bahwa terdapat situasi Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia yang menyebabkan harga bubur kertas sebagai bahan baku kertas terdistorsi. Namun, istilah PMS sebenarnya belum terdefinisikan dan hanya disebutkan satu kali dalam perjanjian antidumping WTO.

Australia mendasari temuan adanya PMS dengan adanya intervensi Pemerintah Indonesia dalam bentuk kebijakan-kebijakan di industri kehutanan, khususnya kebijakan pelarangan ekspor kayu bulat yang diduga menyubsidi industri kertas dengan membuat pasokan kayu bahan baku kertas melimpah sehingga harganya menjadi rendah.

"Terkait tuduhan Australia, Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders kayu dan produk kayu mengenai adanya ancaman tuduhan yang sama. Adapun tuduhan Australia itu merupakan replikasi tuduhan Amerika Serikat (AS)," jelas Iman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top