Indonesia Diharapkan Bebas Merkuri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar
JAKARTA - Indonesia diharapakan bisa terbebas dari pencemaran merkuri pada tahun 2030. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya secara holistik di tiap sektor untuk mengurangi penggunaan merkuri.
Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/11).
"Harapannya, dengan berbagai upaya holistik, Indonesia bisa terbebas dari merkuri pada tahun 2030," ujarnya. Dia menyebut, upaya tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019.
Siti menuturkan, sejak implementasi RAN PPM, Indonesia telah berhasil menurunkan penggunaan merkuri sebanyak 374,4 kg di sektor industri lampu dan baterai. Sebanyak 710 kg emisi merkuri dari pembakaran pembangkit listrik tenaga uap batu bara berhasil dikendalikan.
Selain itu, kata dia, 4.700 kg merkuri pada sektor kesehatan berhasil dikurangi. Sedangkan, jumlah penggunaan merkuri yang berhasil diturunkan untuk sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) mencapai 12,4 ton. "Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menangani permasalahan akibat penggunaan dan emisi merkuri," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya