Penanganan Wabah I Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Bawa Kartu Vaksin
Indonesia Berhasil Tekan 60.000 Kasus Virus Korona
Foto : Sumber: Covid19.go.id
Program vaksinasi bagi WNA diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional. Wiku mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.
"Kami paham kondisi global, tidak semua negara punya akses vaksin. Tapi di sisi lain, kami berusaha membatasi perjalanan orang untuk menghindari kasus impor virus dari negara lain. Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya