Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Bawa Kartu Vaksin

Indonesia Berhasil Tekan 60.000 Kasus Virus Korona

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Pelaku perjalanan internasional usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan tes cepat PCR kedua dengan hasil negatif.

Untuk WNA, tambah Wiku, dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

"Vaksinasi bagi WNA masih terus berjalan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar dan WNA tertentu. Implementasinya bekerja sama dengan negara asal WNA tersebut," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top