Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Importasi Produk Kosmetik Harus Dikendalikan

📅 Senin, 05 Apr 2021, 08:49 WIB | Oleh:
Importasi Produk Kosmetik Harus Dikendalikan Doc: istimewa
Ket. ilustrasi produk kosmetik

JAKARTA - Pemerintah Indonesia perlu memperketat pengawasan importasi produk kosmetik dengan berbagai instrumen ataupun kebijakan persyaratan impor. Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi keberlangsungan industri kosmetik di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan, menjelaskan kosmetik impor masuk ke Indonesia secara ilegal melalui distributor ataupun melalui perdagangan e-commerce. Selain itu, maraknya kosmetik ilegal membahayakan konsumen serta menciptakan persaingan pasar tidak sehat.

"Salah satu intrumen yang dapat digunakan adalah kewajiban verifikasi produk kosmetik di Negara muat sebelum importasi kosmetik dilakukan guna menghindari menjamurnya produk kosmetik aspal (asli tapi palsu) yang saat ini diduga banyak beredar di tanah air.

Selain merugikan konsumen pengguna produk kosmetik karena membahayakan kesehatan, peredaran produk kosmetik aspal berpotensi menghancurkan industri produk kosmetik lokal," jelas Taufan dalam siaran persnya, Minggu (4/4).

Dia menambahkan pengetatan dan pengawasan importasi produk kosmetik juga untuk menjaga kearifan lokal/ tradisi produk kosmetik Indonesia yang selama ini diwarisi secara turun temurun. Pasalnya, kata dia, banyaknya produk impor yang beredar di Indonesia saat ini membuat industri kosmetik dalam negeri sulit tumbuh.

Taufan mengungkapkan GINSI mengusulkan tiga instrumen larangan pembatasan (lartas) terhadap importasi produk kosmetik itu yakni melalui pertimbangan teknisnya, persetujuan impor (PI) serta keharusan adanya Laporan Surveyor (LS).

Saat ini, pengawasan terhadap kosmetik asal impor, hanya dilakukan oleh BPOM melalui penerapan kewajiban Surat Keterangan Impor (SKI) yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (pengawasan post border).

Deregulasi Kebijakan

Taufan mengungkapkan, berdasarkan catatan GINSI, pemberlakuan ketentuan impor kosmetik pada 2013, telah efektif menekan laju impor produk tersebut. Namun, deregulasi kebijakan impor pada 2015 justru menyebabkan importasi produk kosmetik kembali meningkat yang mencapai puncaknya pada 2018 dan 2019 hingga 28 persen.

"Nilai impor produk kosmetik pada 2013 baru mencapai 576.108.083 dollar AS, namun pada 2018 mencapai 741.320.858 dollar AS dan pada 2019 mencapai 737.337.267 dollar AS. Nilai impor kosmetik yang sangat besar tersebut, menunjukan permintaan pasar untuk produk kosmetik yang sangat besar," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Kabel Optik Hambat Saluran ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.