Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketahanan Industri

Importasi Produk Kosmetik Harus Dikendalikan

Foto : istimewa

ilustrasi produk kosmetik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia perlu memperketat pengawasan importasi produk kosmetik dengan berbagai instrumen ataupun kebijakan persyaratan impor. Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi keberlangsungan industri kosmetik di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan, menjelaskan kosmetik impor masuk ke Indonesia secara ilegal melalui distributor ataupun melalui perdagangan e-commerce. Selain itu, maraknya kosmetik ilegal membahayakan konsumen serta menciptakan persaingan pasar tidak sehat.

"Salah satu intrumen yang dapat digunakan adalah kewajiban verifikasi produk kosmetik di Negara muat sebelum importasi kosmetik dilakukan guna menghindari menjamurnya produk kosmetik aspal (asli tapi palsu) yang saat ini diduga banyak beredar di tanah air.

Selain merugikan konsumen pengguna produk kosmetik karena membahayakan kesehatan, peredaran produk kosmetik aspal berpotensi menghancurkan industri produk kosmetik lokal," jelas Taufan dalam siaran persnya, Minggu (4/4).

Dia menambahkan pengetatan dan pengawasan importasi produk kosmetik juga untuk menjaga kearifan lokal/ tradisi produk kosmetik Indonesia yang selama ini diwarisi secara turun temurun. Pasalnya, kata dia, banyaknya produk impor yang beredar di Indonesia saat ini membuat industri kosmetik dalam negeri sulit tumbuh.

Taufan mengungkapkan GINSI mengusulkan tiga instrumen larangan pembatasan (lartas) terhadap importasi produk kosmetik itu yakni melalui pertimbangan teknisnya, persetujuan impor (PI) serta keharusan adanya Laporan Surveyor (LS).

Saat ini, pengawasan terhadap kosmetik asal impor, hanya dilakukan oleh BPOM melalui penerapan kewajiban Surat Keterangan Impor (SKI) yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (pengawasan post border).

Deregulasi Kebijakan

Taufan mengungkapkan, berdasarkan catatan GINSI, pemberlakuan ketentuan impor kosmetik pada 2013, telah efektif menekan laju impor produk tersebut. Namun, deregulasi kebijakan impor pada 2015 justru menyebabkan importasi produk kosmetik kembali meningkat yang mencapai puncaknya pada 2018 dan 2019 hingga 28 persen.

"Nilai impor produk kosmetik pada 2013 baru mencapai 576.108.083 dollar AS, namun pada 2018 mencapai 741.320.858 dollar AS dan pada 2019 mencapai 737.337.267 dollar AS. Nilai impor kosmetik yang sangat besar tersebut, menunjukan permintaan pasar untuk produk kosmetik yang sangat besar," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top