Impor Bahan Baku Industri Elektronika Ditekan
Janu Suryanto
Dunia usaha juga bisa memanfaatkan tax allowance jika berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin), sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1/2018.
Di samping itu, pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri. "Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 11 juta unit pada 2017," ujar Janu.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.010/2018 untuk meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.
Tetap Optimistis
Sementara itu, menghadapi tahun politik saat ini, dunia usaha tetap menyikapinya dengan positif dengan melakukan ekspansi pasar dan melakukan investasi besar-besaran di bidang Research & Development (R&D), seperti dilakukan Polytron brand lokal ternama yang berdiri sejak 1975.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya